Skip to content

Layanan Kami

Alur Sertifikasi Halal Reguler

ALUR SERTIFIKASI HALAL REGULER

Alur Sertifikasi Halal Reguler adalah proses penjaminan kehalalan produk yang dilakukan melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI/MPU, sebelum akhirnya diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH.

1
📋

Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB. Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).

2

Pengajuan Akun

Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengjajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui: https://ptsp.halal.go.id (SIHALAL).

3
🔍

Verifikasi Data

BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.

4
💰

Pembayaran Biaya

Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL.

5
🏪

Pemeriksaan Lapangan

LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.

6
📊

Laporan Pemeriksaan

LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.

7
⚖️

Fatwa MUI/MPU

Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Keputapan Halal di SIHALAL.

8
📜

Penerbitan Sertifikat

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

9
🎯

Pengiriman Sertifikat

Sertifikat Halal dikirimkan kepada pelaku usaha melalui kurir atau diambil langsung di kantor BPJPH.