Layanan Kami
ALUR SERTIFIKASI HALAL REGULER
Alur Sertifikasi Halal Reguler adalah proses penjaminan kehalalan produk yang dilakukan melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI/MPU, sebelum akhirnya diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
Persiapan Dokumen
Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB. Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
Pengajuan Akun
Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengjajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui: https://ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
Verifikasi Data
BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
Pembayaran Biaya
Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL.
Pemeriksaan Lapangan
LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
Laporan Pemeriksaan
LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
Fatwa MUI/MPU
Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Keputapan Halal di SIHALAL.
Penerbitan Sertifikat
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
Pengiriman Sertifikat
Sertifikat Halal dikirimkan kepada pelaku usaha melalui kurir atau diambil langsung di kantor BPJPH.
Dokumen & Referensi
Akses dokumen penting dan spreadsheet untuk proses sertifikasi
Surat Permohonan Sertifikasi Halal
Google Docs
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Google Docs
Makanan Minuman Obat dan Kosmetik
Google Sheets
SJPH Penyembelihan
Google Docs
Dokumen Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang
Google Sheets
Rumah Makan atau Katering
Google Sheets
Formulir Jasa
Google Sheets